Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan


LKK berdasarkan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2023

Apa itu LKK?

LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) adalah wadah organisasi masyarakat di tingkat kelurahan yang dibentuk oleh warga untuk mendukung lurah dalam pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di lingkungan kelurahan.

Fungsi Utama LKK

Menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
Membantu pelayanan masyarakat agar lebih cepat dan dekat.
Mendorong partisipasi, gotong royong, dan pemberdayaan masyarakat.
Terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan kelurahan.


Apa saja yang termasuk LKK?

LKK terdiri dari:
  1. RT
  2. RW
  3. PKK
  4. Karang Taruna
  5. Posyandu
  6. LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan)

Tujuan Dibentuknya LKK

Meningkatkan pelayanan masyarakat.
Mendorong peran aktif warga dalam pembangunan.
Mengembangkan kemitraan dan kolaborasi.
Memperkuat pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.