KIA (Kartu Identitas Anak)


KIA (Kartu Identitas Anak)

KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.


Syarat-syarat Pengurusan KIA Offline dan Online 

1. Fotocopy Akta kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak 
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 
4. Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)
 

Alur Pengurusan Dokumen

1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
  Loket Pendaftaran              
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran          
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
  Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen