Akta Kematian


Akta Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.


Persyaratan :
  1. Pengantar RT
  2. KK & KTP yang meninggal
  3. KK & KTP Ahli Waris
  4. KTP 2 Orang Saksi (Alamat Ngampel)
  5. Surat Kematian dari RS (Bagi yg meninggal di RS)
*semua persyaratan asli