Pelayanan Akta Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Persayaratan :
- KK
- KTP Orang Tua
- Buku Nikah Ortu
- KTP 2 Orang Saksi beralamat Ngampel
- Surat Keterangan Lahir dari RS/ Bidan
*semua persyaratan asli