Akta Kelahiran


Pelayanan Akta Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.


Persayaratan :
  1. KK
  2. KTP Orang Tua
  3. Buku Nikah Ortu
  4. KTP 2 Orang Saksi beralamat Ngampel
  5. Surat Keterangan Lahir dari RS/ Bidan
*semua persyaratan asli